• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
Paroki Santo Paulus

Paroki Santo Paulus

  • Home
  • Katekese
    • Sakramen Ekaristi
    • Sakramen Tobat
    • Sakramen Baptis
  • Profile
    • Visi Misi
    • Sejarah Paroki Santo Paulus
    • Parochus dan DPPH Paroki Santo Paulus
  • Prosedur
    • Baptis Bayi/Anak
    • Komuni Pertama
    • Baptis Dewasa/ Terima Resmi
  • Berita
    • Kerahiman Ilahi
    • Lingkungan
    • OMK
  • Show Search
Hide Search

Prosedur

Komuni Pertama

Famela Eva · August 28, 2025 ·

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

  1. Calon Komuni Pertama harus sudah berusia 10 tahun atau kelas 4 SD.
  2. Calon yang akan menerima Komuni Pertama wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran selama ± 6 (enam) bulan.
  3. Mengisi formulir permohonan penerimaan Komuni Pertama dengan data-data yang benar dan jelas
  4. Melampirkan fotokopi surat Baptis.
  5. Bagi calon penerima Komuni Pertama yang berasal dari Paroki St. Paulus – Pulo Brayan pada formulir permohonan penerimaan Komuni wajib ditanda tangani oleh pengurus lingkungan dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK
  6. Bagi calon penerima Komuni Pertama yang berasal dari luar Paroki St. Paulus – Pulo Brayan, wajib melampirkan surat ijin dari Pastor Paroki masing-masing dan melampirkan Kartu Keluarga BIDUK
  7. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki
    NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.

NB :Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.

Baptis Dewasa/ Terima Resmi

Famela Eva · August 28, 2025 ·

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

  1. Calon baptis dan calon yang akan diterima resmi (selanjutnya disebut calon katekumen) wajib mengikuti pengajaran tentang iman Katolik dengan menjalani masa pembelajaran (masa katekumenat) selama ±1 (satu) tahun.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dengan data-data yang benar, jelas, serta mengisi formulir permohonan menjadi warga Gereja Katolik.
  3. Menyerahkan fotokopi Akte Kelahiran, dan bila sudah menikah harus juga menyerahkan fotokopi Surat Pernikahan dari Catatan Sipil (bagi calon katekumen yang bukan Kristen Protestan).
  4. Bagi calon katekumen yang telah menikah di Gereja Katolik harus menyerahkan fotokopi Surat Kawin dari Gereja Katolik.
  5. Bagi calon katekumen yang berasal dari Kristen Protestan harus menyerahkan Surat Baptis Asli dan surat Sidi, serta Bagi yang sudah menikah di Gereja Protestan harus menyerahkan surat kawin dari Gereja Protestan.
  6. Bagi yang berasal dari agama Islam harus menyerahkan “surat pernyataan bahwa untuk menjadi warga Gereja Katolik tanpa adanya paksaan dari siapapun”, dengan tulisan tangan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000 ,-
  7. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.

Baptis Bayi/Anak

Famela Eva · August 28, 2025 ·

Prosedur dan Persyaratan Baptis bayi / anak

Sesuai yang telah ditentukan oleh Seksi Katekese Paroki

  1. Orang tua bayi/anak sudah dibaptis dan menikah di Gereja Katolik, maka perlu melampirkan fotokopi surat baptis dan surat kawin dari Gereja Katolik pada formulir pendaftaran. Bagi orang tua yang tidak menikah secara Katolik, mohon segera membicarakannya dengan Pastor Paroki untuk menyelesaikan Perkawinannya.
  2. Orang tua calon baptis harus terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki St. Paulus – Pulo Brayan atau terdaftar di lingkungan paroki lain.
  3. Bagi orangtua yang berasal dari paroki lain (tidak terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki St. Paulus – Pulo Brayan) wajib melampirkan Surat Izin Permandian dari Pastor Paroki masing-masing.
  4. Bayi/anak yang dibaptis berusia maksimal 6 tahun.
  5. Orang tua dan wali baptis bayi/anak diwajibkan mengikuti pembekalan/bimbingan sebanyak 4 kali pertemuan sebelum pembaptisan.
  6. Mengisi formulir pendaftaran dengan data-data secara lengkap, benar dan jelas (agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari), sebelum diserahkan kepada Seksi Katekese atau Sekretariat Paroki serta melampirkan Kartu Keluarga BIDUK.
  7. Melampirkan fotokopi akte kelahiran atau surat lahir dari Rumah Sakit.
  8. Orangtua wajib memberI nama baptis bagi bayinya sesuai dengan Tradisi Gereja Katolik. Nama baptis harus diambil dari para Kudus (Santo atau Santa) yang dipakai sebagai pelindung bagi anak. Nama baptis harus dicantumkan pada formulir pendaftaran
  9. Orang tua bayi wajib mempersiapkan/menunjuk wali baptis (sebagai pendamping proses perkembangan iman anak yang dibaptis. Wali baptis harus beragama Katolik, wajib sudah Krisma, bukan ayah dan ibu dari calon baptis, boleh suami dan isteri yang sudah dewasa dalam iman. Wali baptis sudah dipersiapkan sebelum mengikuti pembekalan dan dicantumkan pada formulir pendaftaran.
  10. Bagi orang tua yang terdaftar pada salah satu lingkungan di Paroki St. Paulus – Pulo Brayan, formulir pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Lingkungan masing-masing sebelum diserahkan kepada Seksi Katekese atau Petugas Sekretariat.
  11. Mengambil dan mengisi formulir isian yang tersedia di Sekertariat Paroki

NB : Apabila ada hal lain selain persyaratan di atas, dapat dibicarakan dengan Pastor Paroki.

  • Berita
  • Frontpage
  • KAM
  • SSCC
  • Login